Prabunews.com – Kini, hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.
Hal ini ditegaskan saat rapat koordinasi strategis terkait pencegahan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kota Bandung bersama para camat dan lurah se-Kota Bandung, Senin (23/5).
“Kita akan buat Surat Edarannya (SE),” imbuh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung, seluruh camat dan lurah wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya.
Selain itu, para peternak juga diminta untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.
Di Kota Bandung sendiri terdapat 42 jalur akses ke Kota Bandung. Mulai dari jalan utama sampai jalan tikus.
Maka dari itu, nantinya satuan tugas (satgas) akan dibentuk untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak sapi dan domba ke Kota Bandung.
“Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP. Didukung juga oleh camat dan lurah,” ujar Ema.