Prabunews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang ditetapkan sejak Minggu, 11 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menuturkan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.
Kemudian penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer.
Tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:
Zona I
Zona pertama meliputi seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas, dengan rincian:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 (semula Rp 9.250 – Rp 11.500)
Zona II
Di zona kedua yakni wilayah Jabodetabek. Untuk zona kedua, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen. Berikut besaran tarifnya:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200 (semula Rp 13.000 – Rp 13.500)
Zona III
Zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ini, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen dengan rincian:
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
- Biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 (semula Rp 10.500 – Rp 13.000).
Lewati ke konten





