Tarif Tol Trans Jawa Naik Jelang Mudik Lebaran

Prabunews.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif beberapa ruas jalan tol salah satunya tarif Tol Gempol-Pandaan yang naik Rp500-Rp1.000 sesuai golongan.

Hal ini  menyusul Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan.

Rinciannya, Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp13.000, kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.

Untuk golongan III menjadi Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.500. Selanjutnya, golongan IV menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500 dan golongan V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.

Selain itu, tarif Tol Surabaya-Mojokerto juga ikut naik. Kenaikan ini mengikuti Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berikut penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto:

Gol III: Rp64.500 sebelumnya Rp62 ribu
Gol IV: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500
Gol V: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500

Sementara asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut:

Gol I: Tetap Rp2.500
Gol II: Rp4.500 sebelumnya Rp4.000
Gol III: Rp4.500 sebelumnya Rp4.000
Gol IV: Tetap Rp6.500
Gol V: Tetap Rp6.500

Scroll to Top