Tegaskan Larang Hijab di Sekolah, India Tolak Petisi Siswi Muslim

Prabunews.com – Pengadilan India menolak petisi siswi Muslim yang mendesak penghapusan larangan hijab di sekolah negara bagian Karnataka. Dengan begitu, mereka tetap dilarang memakai hijab di sekolah.

Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka, Ritu Raj Awasthi, menolak lima petisi yang diajukan puluhan siswa itu melalui keputusan pada Selasa (15/3/2022).

Melalui petisi itu, para siswa menegaskan bahwa pemakaian jilbab merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi India. Pemakaian penutup kepala itu juga praktik penting dalam Islam.

Namun, Ritu Raj Awasthi, menegaskan bahwa pemakaian jilbab bukan bagian praktik yang penting dalam keagamaan.

“Kami berpendapat mengenakan jilbab bagi perempuan Muslim bukan merupakan bagian praktik keagamaan yang penting,” kata Awasthi, mengutip Reuteurs, Selasa (15/3/2022).

Larangan Karnataka telah menyebabkan protes di beberapa bagian lain negara itu juga dan menuai kritik dari Amerika Serikat (AS) dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI).

Polemik pelarangan jilbab di India bermula pada 28 Desember lalu, usai perguruan tinggi di distrik Udapi melarang pelajar mengenakan jilbab tradisional di dalam kelas.

Enam di kampus tersebut lantas menentang larangan itu dan menggelar aksi protes dengan duduk di luar kelas. Mereka berdemonstrasi karena tak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.

Kemudian beberapa kampus di negara bagian lain menerapkan aturan yang sama. Isu itu lantas berkembang menjadi percekcokan antara kelompok kubu kanan dan perempuan Muslim yang ingin mengenakan jilbab.

Untuk menangani masalah ini, pengadilan India mengeluarkan perintah sementara pada Februari lalu. Pengadilan menyatakan, siswa tak boleh mengenakan pakaian agama di perguruan tinggi sampai ada putusan soal masalah tersebut.

Keesokan harinya, Mahkamah Agung India menolak intervensi masalah ini. Mereka hanya mengklaim akan menangani masalah penggunaan jilbab di “waktu yang tepat.”

Lalu pada 5 Februari, Karnataka melarang “pakaian yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.”

Menjelang putusan, pihak berwenang Karnataka mengumumkan menutup sekolah dan perguruan tinggi serta memberlakukan pembatasan pertemuan publik di beberapa bagian negara bagian untuk mencegah potensi masalah.

Scroll to Top