Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan akan terus mengikuti aturan aturan yang telah Pemerintahan Pusat keluarkan. Hal ini menganggapi aturan yang melarang open house atau buka bersama (bukber) saat bulan Ramadhan nanti.
“Kita mah (Pemkot Bandung) ikut regulasi Pusat, apalagi itu tertuang dai Imendagri (Intruksi Menteri dalam Negeri),” kata Plt. Wali Kota Bandung, Senin (28/3/2022).
Terkait kebijakan tersebut, pihaknya melalui Satgas Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 akan melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan.
“Karena kan waktu buka puasa itu jam nya sama, nah gang ga boleh itu kan rame-rame,” ucap Yana Mulyana.
Sementara itu, Yana Mulyana mengatakan pihaknya masih menunggu aturan bagi para Aparatur Sipil Negara (ANS) terkait kebijakan itu.
“Kita nunggu lah (aturan ASN), makanya minggu ini harusnya sudah keluar,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar pejabat dan pegawai pemerintahan tidak boleh menggelar open house maupun buka puasa bersama.
“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” kata Presiden belu lama ini.