Terkait Vaksin Booster Batalkan Puasa, Ini Penjelasan MUI

Prabunews.com – Saat ini masyarakat tengah berbondong bondong mendapatkan vaksinasi lengkap. Hal ini lantaran Vaksin booster akan menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi,” jelas Amirsyah.

Amirsyah kemudian mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:

  1. Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
  2. Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita

Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, MUI mengimbau umat Islam tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, mengutip keterangan tertulis di website resmi MUI, Rabu (30/3/2022).

Selain mengetahui hukum vaksin saat puasa, masyarakat juga perlu tahu manfaat vaksin.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tujuan atau manfaat vaksinasi ini untuk memberikan perlindungan pada tubuh agar tidak menyebabkan sakit parah apabila terinfeksi virus Covid.

“Jadi, lebih baik sekarang kita segera lakukan vaksinasi dengan tujuan bahwa imunitasnya akan tinggi,” pungkasnya, dalam agenda virtual FMB, Senin (28/3/2022).

Scroll to Top