Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai jaringan penipuan di daerah lainnya.
Menurut Yusri, korban penipuan Yusri bukan hanya Ilham Bintang. Dia telah beraksi selama dua tahun.
“Saat minta direset (untuk membuka e-mail Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru.
Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (e-mail pribadi Ilham). Setelah e-mailterbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras,” sambungnya.
Baca juga : Gubernur Jabar Launching West Java Calender Of Event 2020
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.