Tertib Administrasi, Rudenim Denpasar Musnahkan Ribuan Arsip Fisik Faslitatif dan Subtantif Keimigrasian.

BADUNG, Prabunews.com – Selasa (11/10/2022) waktu setempat di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif dan Substantif Keimigrasian.

Bertempat di Aula Rudenim Denpasar kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan secara simbolis dengan dihadiri dan disaksikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Akuisisi Arsip I Arsiparis Ahli Madya Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tato Pujiarto, Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Setjen Kementerian Hukum HAM RI Emon A. Kohar, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Doni Alfisyahrin, dan Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH I Putu Surya Darma. Selain itu kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh anggota Tim Penilai serta Pengawas Arsip Rudenim Denpasar.

Dalam sambutannya Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai amanat Undang Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Permenkumham 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor BKN.00.03/257/2022 tanggal 04 Oktober 2022, Rudenim Denpasar menindaklanjutinya dengan melaksanakan pemusnahan terhadap 8.262 berkas yang terdiri dari 3.865 berkas fasilitatif dan 4.397 berkas substantif keimigrasian. 

“Ini adalah kali pertama bagi Rudenim Denpasar melakukan pemusnahan arsip sejak berdirinya pada tahun 2006. Dan saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesediaan dan inisiatif kepada tim yang sudah bekerja secara maksimal sehingga usulan pemusnahan secara resmi telah disetujui untuk dimusnahkan melalui surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala ANRI,” jelas Babay.

 

Kepala Divisi Keimigrasian mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali dalam sambutannya, “Arsip yang sudah tidak digunakan, dapat dilakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan diharapkan kepada Rudenim Denpasar agar dapat meningkatkan pengelolaan dan penyusunan arsip dengan memilah arsip yang masih bermanfaat dan tidak bermanfaat,” ujar Doni.

 

“Harus dipahami pula bahwa dalam penyusutan arsip itu ada tiga aspek yaitu dari pengolah kearsipan, pemusnahan dan penyerahan. Dan tidak bisa semua arsip itu dapat dilakukan pemusnahan seperti halnya arsip sejarah kepala kantor dari masa ke masa yang perlu untuk terus disimpan”, tutur Tato selaku perwakilan dari ANRI.

 

Kegiatan berlanjut dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan dilakukan pemusnahan arsip secara simbolis oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Perwakilan Biro Umum Setjen Kemenkumham, Perwakilan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian dan dari ANRI.

Seluruh kegiatan berjalan dengan baik dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan diharapkan kedepannya dapat terus melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip guna tertib administrasi di lingkungan Kemenkumham RI.

 

(AR)

Scroll to Top