Surabaya, Prabunews.com – Pekerja seni bersama Pekerja rumah hiburan umum (RHU) bersatu menuntut aturan Penerapan Perwali nomor 33 tahun 2020, karena hingga saat berdampak langsung terhadap mata pencaharian dan nasib keluarganya.
Warga Surabaya yang tergabung dalam kelompok pekerja seni dan RHU menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintahan Kota Surabaya (Balai Kota), terkait penerapan Perwali no. 33/ 20, Senin (3/8/2020).
Dalam aksi damai dan orasinya para pekerja seni dan RHU membawa poster serta menyuarakan tuntutannya, didepan Kantor Pemerintah Kota Surabaya.
Memang tidak ada larangan di Perwali itu, tetapi dari Dinas Pariwisata menyatakan akan menutup jika ada RHU yang buka. Jadi sebenarnya yang diperkuat itu adalah pelaksanaan protokol kesehatannya.
Oleh karenanya, Para pekerja seni dan RHU untuk menyuarakan pendapatnya, namun pada saat pelaksanaan aksi damai juga tetap menerapkan protkol kesehatan dan tidak anarkis.
Nurdin Longgari menyampaikan, Semoga Pemkot Surabaya betul-betul mendengarkan aspirasi pekerja seni dan RHU.
Adanya Perwali no 33 tahun 2020, membuat para pekerja seni dan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, padahal mereka semua itu warga Kota Surabaya. Rakyatnya Bu Risma juga.
“Saat ini, Surabaya ini terdapat 341 RHU, yang mempekerjakan ribuan orang. bila tempat kerjanya dilarang beroperasi, mereka secara otomatis tidak mempuyai pemasukan,” pungkasnya.
(Wahab)