Prabunews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda tarif baru untuk tiket masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Maggarai, NTT. Jadi, pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku resmi pada 1 Januari 2023.
Dengan demikian, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama selama periode Agustus-Desember 2022, . Yakni Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Adapun para wisatawan yang ingin membeli tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar mulai 1 Januari 2023, sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA dimiliki PT Flobamor.
Pemberian dispensasi ini, kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing, merupakan saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu,” kata Zeth.
Selama lima bulan ke depan, Pemerintah NTT nantinya akan mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Selain itu, kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak akan diintensifkan untuk membahas pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta.