Mengwi, Prabunews.com – Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, SH., melalui Kanit Reskrim IPTU I Ketut Wiwin Wirahadi, SH., MH., tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Buciana, SH., telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial PS (27), pria asal Gerokgak Buleleng, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Selasa (07/12/2021) waktu setempat.
Adapun korban dari perbuatan si pelaku ialah I Made Okaria (23), pria asal Mengwi yang beralamatkan di Banjar Gulingan Tengah, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dan berikut saksi ialah Putu Eka Mahastika (28), pria asal Mengwi yang beralamatkan di Banjar Gulingan Tengah, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Barang yang digelapkan 1 (satu) SPM Yamaha Lexi warna merah dop dengan Nomor plat Polisi DK 6322 ABA dengan kerugian diperkirakan sejumlah 12 juta rupiah. Dengan modus operandi pelaku, meminjam SPM milik korban, kemudian menggadaikan tanpa seijin korban.
Dari kronologis kejadian, pada hari kamis, 25 Nopember 2021 sekira pukul 08.00 Wita, pelaku dijemput oleh korban di Kediri, dan di ajak ke kos korban di Banjar Gulingan Tengah. Sesampai di kos korban, kemudian pelaku meminjam SPM Yamaha Lexi warn merah dop DK 6322 ABA milik korban, dengan alasan si pelaku untuk menjemput temannya, namun sampai sore pelaku belum kunjung tiba dan belum juga mengembalikan motor milik korban, dan pelaku sulit dihubungi. Atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Mengwi, guna penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya laporan penipuan dan atau penggelapan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU I Made Mangku Buciana, SH lansung mendatangi lokasi TKP (Tempat Kajadian Perkara), dan melakukan interogasi kepada korban beserta saksi-saksi.
Berdasarkan hasil interogasi dari korban dan saksi-saksi, maka mengarah kepada seorang residivis asal Gerokgak Buleleng yang berinisial PS, baru 1 (satu) bulan benas dari Lapas Karangasem.
Akhirnya tim Opsnal Polsek Mengwi .emperoleh informasi keberadaan pelaku ada di Buleleng, selanjutnya pada pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil diringkus di Desa Gerokgak Buleleng, dan lansung digiring ke Makopolsek Mengwi beserta barang bukti 1 unit SPM Yamaha Lexi warna merah dop nopol DK 5670 PP (nopol palsu), yang sudah diganti, seharusnya nopol DK 6322 ABA.
Adapun data residivis pelaku yaitu pada tahun 2019 ditangkap Polres Jembrana dalam kasus pencurian, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat dalam kasus penggelapan, divonis 1 tahun penjara.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 unit SPM Yamaha Lexi nopol DK 6322 ABA warna merah dop di Banjar Gulungan Tengah, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 25 Nopember 2021 sekira pukul 08.00 Wita.
Lebih lanjut dari pengakuannya bahwa, pelaku telah menggadaikan 1 unit SPM Yamaha Lexi Nopol DK 6322 ABA warna merah dop kepada Sujai alias Pak Jai di Desa Patas Buleleng seharga 12 juta rupiah. Dan hasil uang gadaian tersebut, oleh pelaku digunakan berfoya-foya dan memesan PSK secara online (mi-cahat).
Selain pengakuan pelaku melakukan penggelapan tersebut, ia juga melakukan penggelapan di beberapa TKP yakni 1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng, dan 1 unit Hodan Vario Tecno di Meliling Kerambitan Tabanan.
Tindakan yang diambil telah dilakukan yaitu penangkapan, mengamankan pelaku dan BB, menginterogasi pelaku, mengiring pelaku ke makopolsek Mengwi, dan melengkapi administrasi penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dilain kesempatan ditempat berbeda ketika awak media konfirmasikan kepada Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, SH., ia benarkan pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut, dan atas seijinnya untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku oleh tim Opsnal Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 378 KUHP jonto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara serendah-rendahnya 4 Tahun dan setinggi-tingginya 6 Tahun, “ungkapnya.
(AR)