Tim Opsnal Polsek Sukawati Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Gianyar, Prabunews.com – Unit Reskrim Polsek Sukawati atas Perintah Kapolsek Sukawati AKP I MADE ARIAWAN.P. SH Melalui Kanit Reskrim IPTU A.A. GEDE ALIT SUDARMA, SH, MH. Yang dipimpin langsung Panit Opsnal IPDA I WAYAN PARWATA berhasil menangkap pelaku Curanmor, Selasa (24/2/2021)

PELAKU sebut saja WAGITO, Umur 28 tahun, Islam, Wiraswasta asal Situbondo, prov.Jatim.

KORBAN bernama PUTU NGURAH BUDA ARTA, 33 tahun, Hindu, Wiraswasta, asal Bungkulan, Kec. Sawan, kab. Buleleng.

Kronologis kejadiannya adalah ketika korban yang berkunjung ke tempat kos temanya (Hamdan) di Br Tegal Tamu Batubulan, Sukawati, Gianyar, tidak sengaja bertemu WAGITO dikos tersebut karna merupakan teman Hamdan Juga, lalu mereka sempat ngopi bareng dikamar kos, (Sabtu, 23/1/2021). Selang beberapa lama Korban merasa ngantuknya tidak tertahankan dan akhirnya tertidur, setelah terbangun keesokan harinya korban baru sadar bahwa kunci spm dan handphone Vivo Z1 pro warna biru yang di letakkan di atas kasur raib, spm Vario Nopol DK 2777 UAZ, warna Hitam juga sudah tidak ada dihalaman parkir. Lalu melaporkan ke Polsek Sukawati (27/1/2021)

Atas laporan korban Unit Reskrim Polsek Sukawati, melakukan pengolahan tkp dan memburu keberadaan pelaku dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi, setelah 28 hari buron pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat berkat kerjasama dan hasil koordinasi Kanit Reskrim Polsek sukawati dg Unit Jatanras Polres Ketapang pelaku WAGITO berhasil ditangkap.

Dari hasil intrograsi Petugas, Pelaku mengakui semua perbuatanya seperti apa yang dituduhkan korban, kemudia pelaku dan brang bukti di amankan ke Polsek Sukawati guna pemeriksaan lebih lanjut, dari kejadian tersebut korban alami kerugian kurang lebih Rp 21. 000.000.-

BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
– 1 buah Hp merk Vivo type Z1 pro warna biru
– 1(Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 2777 UAZ
– 1(satu) lembar STNK Nopol DK 2777 UAZ, an. Made Anggreni, Br.Dns Jro Gusti bungkulan, Sawan Buleleng.

Menurut Kanit Reskrim seijin Kapolsek Sukawati AKP I MADE ARIAWAN P. SH. Mengatakan, ” modus yang gunakan pelaku mengambil Sepeda motor dan Hp korban, dengan mencampur kopi korban dengan obat tidur Antimo”.

Pasal yang disangkakan thd pelaku Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara.

(Ard)

Scroll to Top