Tim Sosialisasi Menepis Isu KUHP Baru Disiapkan untuk Ferdy Sambo

Prabunews.com – Albert Aries selaku Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa isu yang menyebut KUHP baru sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati itu tidak benar.

Ia mengatakan ketentuan itu sudah ada jauh sebelum kasus Sambo bergulir karena ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam Draft KUHP versi tahun 2015.

Ketentuan tersebut mengacu pada pertimbangan Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun yang apabila terpidana berkelakuan baik bisa diubah dengan pidana penjara seumur hidup.

Albert juga menegaskan bahwa Mengkait-kaitkan kasus Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, terlebih vonis mati Sambo belum berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 4KUHP.

Terdakwa harus melewati serangkaian assesment yang objektif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Sambo lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

 

Scroll to Top