Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Berujung Denda, Bisa Hingga Rp30 Juta

Prabunews.com – Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda tersebut bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan, khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta. Namun, denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.

Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelahnya, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” demikian bunyi ayat 6 pasal 42.

Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran tetapi belum pernah menerima layanan rawat inap, akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.

Pembayaran Iuran tertunggak tersebut dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42.

Scroll to Top