UN di Bandung Barat batalkan Tingkat SMP, dan Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah

Ngamprah, Prabunews.com – Terkait  kebijakan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru, usai melaksanakan rapat Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Kamis, (26/3/2020).

Bersamaan dengan buka puasa sunah secara rutin, Sang Bupati mengeluarkan SE dengan Nomor : 490/769-Disdik, yang berisi tentang Pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Sekolah, Kenaikan Kelas, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan, dan Pelaksanaan Tugas Tenaga Kependidikan.

Bupati Aa Umbara Sutisna seusai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Kantor Bupati, menjelaskan beberapa hal terkait rapat tersebut.

“Hasil rapat Forkopimda hari ini tujuan utamanya adalah pencegahan penyebaran Covid-19 di KBB. Maka dari itu tadi Bapak menandatangani 3 (tiga) buah Surat Edaran, yaitu untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait perpanjangan penanganan pencegahan Covid-19, untuk Dinas Pendidikan (Disdik) terkait perpanjangan masa libur sekolah, dan satu lagi perihal pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 sesuai arahan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)“, jelasnya kamis (26/03/2020).

Scroll to Top