Bandung, Prabunews.com – Unit Reskrim Polsek Rancasari di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Teddy Sigit melakukan penangkapan pelaku penganiayaan yang terjadi di pertigaan derwati kelurahaan derwati kecamatan Rancasari kota Bandung, tersangka berinisial S yang merupakan residivis.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendrik Boyoh, S.E., mengatakan, kejadian pada tanggal 28 september 2020 didaerah pertigaan Derwati tersangka melakukan penganiayaan yg mengakibatkan korban luka menganga di bagian bahu belakang akibat bacokan benda tajam berupa golok oleh tersangka. Rabu (24/3/21)
Adapun motif penganiayaan disebabkan pelaku merasa tersinggung karena saat melintas dipertigaan Derwati, korban terdengar tertawa yg menurutnya mentertawakan pelaku”. Tutur Kapolsek Rancasari.
tersangka melarikan diri ke Tasikmalaya dan berhasil di tangkap di daerah Singaparna Tasikmalaya, Selain itu kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di amankan barang bukti sebilah golok yang dijadikan alat untuk melancarkan aksinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(aa)