Vaksin Booster Jadi Syarat Keramaian hingga Perjalanan

Prabunews.com – Pemerintah resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat dengan kapasitas tinggi.

Tak hanya itu, vaksin booster juga menjadi syarat masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Kebijakan ini tujuannya untuk mendorong masyarakat melakukan vaksin booster. Sebab, tingkat vaksinasi booster di Indonesia yang masih rendah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkap pemerintah kesulitan untuk meningkatkan angka vaksinasi booster.

Ia mengatakna bahwa pemerintah kesulitan menemukan orang yang akan menjadi peserta vaksinasi dosis ketiga itu.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan keramaian yang wajib menyertakan bukti vaksin dosis ketiga.

Jokowi juga mengingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi mengatakan bahwa strategi menjadikan vaksinasi sebagai syarat perjalanan dan masuk mal lalu, pernah berhasl mendongkrak tingkat vaksinasi dosis kedua.

Sebagai informasi, cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali.

 

 

 

(SDD)

Scroll to Top