Cimahi, Prabunews.com – Sesudah digelarnya rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cimahi Tahun 2021, yang di gelar di Hotel Panorama Lembang Bandung Barat pada Selasa (17/11/20).
Dikutip Prabunews.com dari KPonline dan pada malam harinya para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cimahi, menemui Walikota Cimahi (Ajay M Priatna), berdasarkan informasi yang didapatkan dari Jujun Juansah (Selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya) bahwa Walikota Cimahi bersedia akan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi Tahun 2021, dengan menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil).
Adapun besaran yang akan di rekomendasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dengan mengacu pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi, seperti yang diusulkan oleh Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, yaitu sebesar 3, 27 %.
Jujun berharap semoga ” angka yang direkomendasikan tidak berubah lagi, kemudian dirinya akan mengintruksikan seluruh anggotanya untuk mengawal surat tersebut sampai pada tingkat Provinsi Jawa Barat, bahkan harus kita kawal rame-rame hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021″, pungkasnya.
(Dadan Sambas)

