Warga Perumahan Buana Soetta Residence Gedebage Kecewa Pihak Developer Tutup Mata

Bandung,Prabunews -Surya selaku Tokoh Masyarakat menyampaikan saat di konfirmasi Media Prabunews.Dari tahun 2015 sampai saat ini warga merasa kecewa setelah pengembang tidak memperbaiki fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kita semua warga protes menuntut hak dan Kewajiban Konsumen. Sampai saat ini untuk memperbaiki seperti fasum dan fasos hasil swadaya masyarakat, pihak pengembang tidak ada rasa peduli dan masa bodoh kepada kita sebagai konsumen. Selasa (21/4/2020)

“Warga sampai saat ini membayar iuran untuk Honor Satpam sebanyak 15 anggota keamanan (Satpam) di perumahan Buana Soetta Residence setiap bulannya , karna kami perlu demi kemananan dan kenyamanan untuk kita semua seharusnya sama pihak developer”. tutur Surya


Surya menambahkan pula bahwa dengan masalah penyelewengan yang dilakukan pengembang perumahan terhadap konsumen, diantaranya terkait tindakan apa yang bisa ditempuh apabila pengembang tidak memenuhi janjinya.

Sementara itu, Konsumen dapat melaporkan developer dengan tuduhan pasal 8 ayat 1 huruf F Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Yang berbunyi: Secara pidana,konsumen dapat melaporkan pengembang (developer) dengan dugaan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Dias, selaku warga Rw 15 sudah geram dengan tingkah laku pihak developer Buana Soetta Residence. “Kami sudah beberapa kali Musyawarah bahkan menjalankan prosedur sudah di lakukan, kita sudah membuat surat kepada pihak developer dengan tembusan instansi terkait termasuk pemerintahan setempat namun tidak ada respon sama sekali”. Ujarnya

“Fasum dan fasos nya tidak layak, sempat ada perbaikan jalan cuma hanya tambal – tambal saja tapi tidak semuanya , pada waktu itu dari instansi terkait ada pengecekan dan pengukuran, sampai saat ini belum ada realisasi nya”. Tegas Dias

Pada akhirnya, warga memasang Banner di setiap Titik khususnya Gate Depan dengan bertuliskan PT. CIKAl BUANA PERSADA “JANGAN TUTUP MATA ” Segerakan Perbaikan Sarana Dan Prasarana di Buana Soetta Residence. warga akan terus menerus protes sampai selesai.

Dan jika pengembang merasa tidak sanggup memperbaiki fasum dan fasos, sebaiknya pengembang menyerahkannya ke pemerintah Kota Bandung, dan warga berharap kepada Developer semoga di buka matanya lebar – lebar jangan Tutup Mata terus, untuk segera di perbaiki sarana dan prasarana di Perumahan Buana Soetta Residence Gedebage tersebut. (Aa/Yr)

Scroll to Top