Prabunews.com — Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung (Disarpus) merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para Pemustaka yang berada di Kota Bandung.
Perpustakaan pada awalnya bernama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), kemudian mengalami perubahan menjadi Unit Pelaksana Daerah (UPD) setelah itu menjadi Kantor Perpustakaan Umum Kota Bandung. Pada Tahun 2001 terjadi Penggabungan dua kantor yaitu Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Kemudian, berdasarkan peraturan Daerah Bandung Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, nama lembaga perpustakaan di Kota Bandung statusnya ditingkatkan, dengan nama lembaga menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang berlokasi di Jl. Seram Nomor 2 Kota Bandung.
Dispusip Kota Bandung sendiri memiliki visi, yakni terwujudnya peningkatan minat baca masyarakat dan penyelenggaraan kerasipan secara baku, dengan misi mewujudkan minat baca masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan kearsipan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan kinerja yang akuntabel.
Tugas pokok Dispusip yaitu melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah. Selain itu, memiliki fungsi perumusan kebijakan lingkup perpustakaan dan kearsipan, pelaksanaan kebijakan lingkup perpustakaan dan kearsipan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup perpustakaan dan kearsipan, pelaksanaan administrasi Dinas lingkup perpustakaan dan kearsipan serta pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Bandung terkait dengan tugas dan fungsinya