1.130 Pelanggar Terjaring Operasi Perketatan AKB

Bandung, Prabunews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menjaring 1.130 pelanggar dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilaksanakan di 30 kecamatan selama 14 hari kerja.

Operasi yang digelar sejak tanggal 11 hingga 30 November tersebut mengumpulkan sanksi denda administrasi sebesar Rp10.500.000.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, dari 1.130 pelanggar 210 diantaranya membayar denda administrasi, 902 orang diberikan sanksi sosial dan 18 orang teguran tertulis.

“Sanksi sosialnya ada yang mengumpulkan sampah, menyapu lokasi operasi, membersihkan toilet umum,menghormat bendera, olah raga bersama, push up, menggunakan rompi pelanggar dan membuat postingan di medsos bahwa dirinya melanggar protokol kesehatan,” jelas Rasdian dalam situs resmi humas pemkot Bandung.

Menurut Rasdian,memberikan sanksi bukan tujuan utama pelaksanaan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tapi kesadaran masyarakat yang utama. Memakai masker itu kebutuhan dan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Jangan ketika ada petugas baru memakai masker.

Kepala Satpol PP Kota Bandung yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Bandung berharap, kegiatan yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Bandung dilanjutkan oleh kewilayahan atau setiap kecamatan.

” Yang sudah rutin melakukan operasi bisa dipertahankan, kalau yang belum bisa ditingkatkan, sinergitas tolong tetap dijaga dengan TNI dan Polri,” punkas Rasdian.

(Mz)

Scroll to Top