Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Jawa Barat mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai busana produk lokal. Hal ini menyusul terbitan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat setempat setelah pandemi COVID-19.
“Melalui Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor wajib menggunakan produk lokal,” kata Bima di Kota Bogor, Selasa (31/5).
Adapun ketentuan mengenakan pakaian hasil produk lokal, ASN memakainya pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat.
Pakaian lokal yang dimaksud ialah bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mall, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UMKM lokal.
“Ya kita dorong produk lokal. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk departemen store, sudah masuk mal, tidak. Akan tetapi betul-betul produk lokal,” ujarnya.
Kemudian Bima mengilustrasikan pendapatan UMKN jika karyawan ASN mengikuti kebijakan tersebut.
“Jadi ada tiga hari dalam seminggu ada kesempatan untuk menggunakan produk lokal. Apabila seorang ASN membelanjakan minimal Rp500 ribu, maka ada perputaran uang Rp3,5 miliar,” paparnya.
“Jadi kalau sekarang sampai minggu depan semua ASN belanja produk lokal kan itu ada Rp3,5 miliar itu hanya untuk hari Selasa belum lagi hari Jumat batik, belum lagi untuk dipakai selama terus menerus setahun,” tambahnya.
ASN, ,menurut Bima, harus menjadi kekuatan atau garda yang paling depan untuk mendukung dan membangkitkan produk-produk lokal. Terlebih di tengah menggeliatnya ekonomi di Kota Bogor.