DLH Jabar Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Sungai Cimeta

Prabunews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Tugas Citarum Harum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat menindaklanjuti dugaan pencemaran yang membuat Sungai Cimeta, anak Sungai Citarum berwarna merah pada Senin (30/05).
Keempat pihak tersebut berkolaborasi untuk mengidentifikasi asal muasal zat warna yang sempat menghebohkan masyarakat di sepanjangan sub daerah aliran Sungai Cimeta, di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Untuk sementara, beberapa orang yang menjadi dugaan tindakan pidana saat ini telah diperiksa pihak berwajib dan tengah ditangani oleh Polresta Cimahi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup.
Adapun kondisi Sungai Cimeta saat ini sudah kembali normal. Berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat, sungai kembali berwarna seperti semula setalah kurun waktu dua jam.
“Menindaklanjuti hasil temuan lapangan hari sebelumnya, kami melakukan tindakan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan susur sungai lanjutan,” ujar Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar, Arif Budhiyanto, Selasa (31/05).
Arif menuturkan, sumber pencemaran berasal dari zat pewarna yang dibungkus oleh kantong plastik dengan kapasitas kurang lebih 30 kg dan ditemukan warga di aliran Sungai Cimeta.
Sebelumnya, dugaan tersebut beredar di masyarakat setelah video kondisi sungai tersebut menyebar di sejumlah akun media sosial.
Setelah ditelusuri pada pulbaket tersebut, seorang warga setempat yang melakukan pembuangan langsung ke sungai atas perintah seorang warga lainnya.
“Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. Pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya,” ujarnya di sela pulbaket.
Menurut informasi, pembuangan sumber pencemaran ini merupakan insiatif warga yang menyuruh pelaku.
Pasalnya, banyak keluhan warga sekitar akibat material pencemar. Namun mereka berdua tidak mengetahui isi  kantong plastik tersebut.
“Mereka juga tidak mengetahui asal usul kantong yang berisi material pencemaran,”tuturnya.
Menurut Arif, selain meminta keterangan dua warga tersebut pihaknya mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji lab.
Selain itu, hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan dari masyarakat.
“Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB,”ujarnya.
Arif menyatakan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui proses Gelar Perkara sesuai mekanisme Hukum Acara Pidana.
“Upaya pengusutan pencemaran akan terus dilakukan agar tidak ada kasus serupa yang sengaja mencemari atau mengotori sungai kedepannya,” ujarnya.
Scroll to Top