Untuk Wisatawan Lokal, Tiket Masuk Candi Borobudur Naik Jadi Rp750 Ribu

Prabunews.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan membatasi jumlah pengunjung di kawasan Candi Borobudur, Jawa Tengah dan menerapkan tarif baru untuk tiket naik ke Candi Borobudur.

Jumlah wisatawan akan dibatasi hingga sebanyak 1.200 orang per hari. Adapun pembatasan jumlah pengunjung itu sejalan dengan penerapan kebijakan tarif baru tiket masuk kawasan wisata Candi Borobudur.

Untuk wisatawan domestik atau pengunjung lokal, akan dikenai tarif Rp 750.000 per orang. Sementara untuk wisawan mancanegara sebesar US$ 100 atau Rp 1.443.000 (kurs Rp 14.400).

“Khusus untuk pelajar, kami berikan biaya 5.000 rupiah saja,” kata Luhut dalam unggahan di akun Instagram pribadinya (@luhut.pandjaitan), Sabtu (4/6).

Menurut Luhut, pembatasan jumlah pengunjung lewat penetapan harga tiket masuk kawasan wisata itu semata-mata untuk menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara.

Nantinya, semua turis wajib disertai pemandu wisata (tour guide) dari warga lokal sekitar kawasan Borobudur.

“Kami lakukan demi menyerap lapangan kerja baru sekaligus menumbuhkan sense of belonging terhadap kawasan ini,” kata Luhut.

“Sehingga rasa tanggung jawab untuk merawat dan melestarikan salah satu situs sejarah nusantara ini bisa terus tumbuh dalam sanubari generasi muda di masa mendatang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah mengembangkan konsep Candi Borobudur sebagai laboratorium konservasi cagar budaya bertaraf internasional.

Maka dari itu, akan terus melakukan sinergi antara konservasi dan pariwisata melalui mekanisme single authority agency (badan otoritas tunggal).

Dengan begitu, Borobudur nantinya bukan hanya menjadi salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas, tetapi juga destinasi wisata berkualitas.

Luhut pun memastikan destinasi wisata berkualitas tersebut sudah mulai menerapkan prinsip ekonomi biru, hijau, dan sirkular sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

 

Scroll to Top