Prabunews.com – Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang terhadap tiga terdakwa polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/2). Sebanyak 60 saksi dari personel Polri akan diperiksa dalam lanjutan sidang kali ini.
Para terdakwa di antaranya Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Mohon izin Yang Mulia, hari ini semua saksi dari pihak kepolisian. Kami memanggil 60 orang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki dalam sidang.
Adapun 60 orang itu terdiri dari Pejabat Utama (PJU), perwira sejumlah Kapolsek di Malang, serta anggota Brimob yang bertugas di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
“Itu terdiri dari pelapor, PJU, padal atau perwira pengamanan dalam kapolsek-kapolsek, dan Brimob,” kata JPU Hary.
JPU kemudian mengusulkan pemeriksaan ini dilakukan bergantian sesuai dengan kelompok dan kedudukannya masing-masing.
“Kurang lebih ada 60 orang, kami pemeriksaanya bisa dibagi,” ujarnya.
Dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, baru lima yang diproses hukum ke pengadilan sebagai terdakwa. Adapun lima terdakwa itu tengah menjalani sidang di PN Surabaya sejak Senin (16/1) lalu.
Empat terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa dengan Pasal 359 KUHP.
Sementara satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.