Hukuman Pengeroyok Ade Armando Diperberat, Jadi 1 Tahun Penjara

Nasional, HUKUM, KRIMINAL148 Dilihat

Prabunews.com Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman enam terdakwa pengeroyok dosen Ade Armando, dari enam bulan menjadi satu tahun penjara.

Adapun enam terdakwa di antaranya Marcos Iswan (44), Komar (31), Abdul Latif (26), Al Fikri Hidayatullah (23), Dhia Ul Haq (27) dan Bagja (19).

“Mengadili, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 223/PID/2022/PT DKI tanggal 21 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 368/Pid.B/2022/PN Jkt Pst tanggal 1 September 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” demikian bunyi amar putusan yang dijatuhkan MA.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, tepatnya di depan gedung DPR/MPR. Mereka telah melakukan kekerasan terhadap Ade Amando hingga mengalami luka-luka.

Fakta insiden itu diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, surat, serta keterangan para terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti.

Insiden bermula saat para terdakwa ikut serta dalam demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan soal penolakan presiden tiga periode, kelangkaan minyak, kenaikan harga BBM dan sembako.

Saat itu, Ade Armando juga turut serta dalam aksi tersebut bersama Indra Jaya Putra,
Bambang Triyono, Belmindo Scorpio, dan Rama. Mereka datang untuk meliput kegiatan aksi unjuk rasa mahasiswa.

“Tiba-tiba, ada seorang perempuan yang berteriak keras insyaf penista yang ditujukan kepada saksi korban dan tiba-tiba ada yang berteriak Ade Armando-Ade Armado dan saksi korban langsung dipukul oleh massa demonstran termasuk para terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Ade Armando,” ujar hakim.

“Para terdakwa melakukan perbuatan kekerasan tersebut secara spontan, yaitu karena adanya teriakan keras dengan mengatakan Ade Armando, Ade Armando penista agama …penista agama … penghina agama dan juga karena Ade Armando telah menista agama Islam melalui media Youtube,” sambung hakim.