Surabaya, Prabunews.com – Ng-Mall di Matahari Dept Store Tunjungan Plasa (TP) 3 Jalan Basuki Rahmat Surabaya, dua pria Surabaya ini malah ditangkap oleh Polisi. Keduanya jalan-jalan fan masuk mall dengan niat jahat yakni mencuri baju.
Aksi keduanya pun kepergok Satpam Matahari dan dilaporkan ke Polisi oleh Hendra Wiranata, pada Senin tanggal 26 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.
Pelaku pencurian itu, Rinto Budiono (31) warga Jalan Ambengan Batu, Surabaya (Residivis) dan Jaka Saifuddin (20) warga Jalan Ambengan Batu 4, Surabaya.
Keduanya, pada Minggu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, diamankan Security Matahari Dept Strore TP karena melakukan pencurian.
“Dua pelaku pencurian itu mengambil barang berupa 10 buah kemeja merk Walrus dan 5 buah kemeja merk Ricardo,” sebut Iptu I Made Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Sabtu (2/1/2021).
Dengan menyaru sebagai pengunjung dan seolah-olah hendak membeli, lalu menghampiri rak-rak pakaian. Pelaku Rinto bertugas memasukan pakaian ke dalam tas plastik Matahari yang sudah disiapkanya lebih dahulu.
Setelah penuh, kemudian diserahkan kepada pelaku Jaka, setelah berhasil menguasai selanjutnya kedua pelaku membawa keluar dari Matahari Dept Store TP III Lt 1 tanpa membayar di kasir terlebih dahulu.
“Pada saat keluar itulah, kemudian dihentikan oleh Satpam Mall,” tambah Iptu I Made.
Saat itu juga mereka tak bisa mengelak, dua pelaku mengakui bahwa telah membawa keluar barang tanpa membayar di kasir. Pelaku dan barang-barang yang dicuri akhirnya diserahkan ke Polsek Tegalsari guna proses pelaporan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa, kantong plastik Matahari berisi 10 buah kemeja merk Walrus dan kantong plastik berisi 5 buah kemeja merk Ricardo.
Pengakuannya, kepada penyidik pelaku mengaku baru kali ini mencuri di TP. Namun diketahui jika salah satu pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pencurian.
“Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian Rp. 4.599.500, atas adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tegalsari,” ujarnya.