Prabunews.com – Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium mulai 1 Februari 2022
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan, HET untuk minyak goreng curah Rp11.500/liter. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara penetapan HET untuk minyak goreng adalah Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium tetap Rp14 ribu per liter.
kebijakan minyak goreng harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari guna memberi penyesuaian waktu kepada produsen dan pedagang
Lutfi turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam membeli dan menghindari panic buying, sebab pemerintah menjamin stok akan tetap tersedia dengan harga terjangkau.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” ujar Lutfi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pemerintah tidak memahami kondisi pasar
kebijakan subsidi minyak goreng Rp14 ribu menandakan pemerintah tidak paham psikologi konsumen, maupun rantai pasokan minyak goreng dalam negeri.
Lebih lanjut, ia justru mengatakan pemerintah melakukan praktik anti persaingan dengan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak.
“Dengan harga sepihak, sebenarnya ini kebijakan anti kompetisi karena seharusnya pemerintah cukup tetapkan HET, tapi penyeragaman harga ini jadi kebijakan anti kompetisi,” ucap Tulus.
Dirinya pun menduga ada sindikat antara pemerintah dengan pedagang minyak goreng besar dalam menentukan harga