JHT Cair Usia 56 Tahun, Kemenaker: Manfaat Jauh Lebih Besar

Prabunews.com – Seiring dengan diterbitkannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan peserta yang terkena PHK dapat menerima manfaat yang lebih besar jika mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun meski tidak membayar iuran tambahan

Kemnaker mengungkapkan hal tersebut melalui akun Instagram resmi pada Rabu (16/2). Dalam anggarannya itu, Kemenaker membuat simulasi manfaat JHT.

Kemenaker mensimulasikan seorang pekerja bernama Koko bekerja di PT A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun.

Kemudian, Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun. Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, maka manfaat JHT yang ia terima sebesar Rp66,77 juta.

Angka tersebut meliputi iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji Rp4 juta per bulan yang Rp228 ribu di kali 5 tahun yakni Rp13,68 juta.

Dana iuran tersebut kemudian di tambah dana pengembangan 5 tahun sebesar 5,7 persen per tahun atau Rp2,12 juta. Jadi total manfaat yang Koko peroleh sebesar Rp15,8 juta dari penambahan 5 tahun tersebut.

Kemudian jika Koko ingin mencairkannya di usia 56 tahun, dana Rp15,8 juta tadi akan di kali 5,7 persen dana pengembangan dikali 26 tahun. Maka hasilnya Rp66,77 juta.

“Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, menerima manfaatnya jauh lebih besar,” tulis Kemenaker.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan tersebut merevisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2019 dan menetapkan manfaat JHT hanya bisa pekerja terima setelah berusia 56 tahun.

Dalam peraturan tersebut, pembayaran manfaat JHT kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Scroll to Top