Prabunews.com – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading binary option setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam, Selasa (8/3/2022) kemarin.
Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni menjadi tersangka menyusul kasus Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang saat ini sudah menjadi tahanan bersama para Bos Binary Option.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes, Reinhard Hutagaol menyatakan, Doni menjebak masyarakat untuk bermain Qoutex dengan cara membuat video seputar trading di media sosial pribadinya.
Doni setidaknya memiliki 25.000 member aktif yang bergabung untuk bermain trading. Namun ketika selesai bergabung tidak ada orang yang menang atau mendapat keuntungan dari trading tersebut.
Menurut Reinhard, Doni diduga meraup keuntungan sekitar 80% dari setiap member yang kalah dalam trading.
Atas perbuatannya itu Doni kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekrronik atau ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). .
Saat ini Bareskrim Polri telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Qoutex, yaitu Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Pemblokiran ini, lanjut Reinhard, dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sudah (ada rekening diblokir),” kata Reinhard, Selasa (8/3/2022) malam.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan menyatakan, polisi akan melacak aset Doni.
Pelacakan aset akan dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex itu.
“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” ujar Ahmad.