Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan regulasi terkait relaksasi di beberapa bidang walaupun masih di PPKM level 3. Hal ini melihat tren angka penurunan kasus covid-19 di Kota Bandung yang kian meningkat.
Dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM Level 3, pada Selasa (29/3/2022), Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung menyampaikan beberapa rencana yang akan diambil Pemkot Bandung.
Khusus restoran drive thru sudah bisa melayani sampai 24 jam. Hal ini menimbang minimnya interaksi juga melihat kebutuhan masyarakat akan sahur dan makanan berbuka.
Selain itu, toko-toko grosiran bisa aktif dan buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB.
Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid dibatasi 50 persen jemaah. Peraturan ini rencananya akan diberlakukan mulai H-1 Ramadan.
Kemudian untuk café, pengunjungnya akan dibatasi 50 persen.
Meski akan melakukan sejumlah relaksasi, Yana menegaskan, jika pengawasan akan tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terutama pada lokasi yang kerap dijadikan tempat ngabuburit dan pasar kaget penjual takjil.
Sedangkan untuk tempat hiburan malam akan dilarang beroperasi sama sekali saat Ramadan. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Bandung tak akan segan untuk menyegel tempat tersebut.
Sementara terkait mudik, nantinya akan ada pengawasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengantisipasi lonjakan di tempat seperti terminal, stasiun serta bandara.
Adapun bagi warga Bandung yang ingin mudik, diimbau untuk melakukan vaksinasi lengkap sebelum berangkat.
Jika vaksinasi sudah lengkap sampai dosis III, masyarakat tidak perlu menyertakan hasil PCR maupun swab.