Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Barang dan Jasa Ini Bebas PPN

Prabunews.com – Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022).

Kebijakan kenaikan PPN ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1.

Dalam UU tersebut mengatur tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 dan tarif PPN 12 persen yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sementara menurut Pasal 4A ayat 2 dan 3 UU HPP, Inilah barang dan jasa yang bebas dari PPN.

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh katering).
  2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
  3. Jasa keagamaan
  4. Jasa kesenian dan hiburan
  5. Jasa Perhotelan
  6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  7. Jasa penyediaan tempat parker
  8. Jasa Boga dan catering
  9. Kebutuhan pokok: Beras, Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Gula Konsumsi
Scroll to Top