Prabunews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Kini, setidaknya ada tiga aturan terkait pencatatan nama terkait pencatatan nama di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Ketiga aturan tersebut adalah larangan penyingkatan nama, larangan penggunaan angka dan tanda baca, serta tidak perlunya pencatatan gelar.
“Sudah ada aturannya,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sehingga, selain di KTP, aturan tersebut juga berlaku di dokumen kependudukan lainnya. Seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Akta Pencatatan Sipil, hingga Surat Keterangan Kependudukan.
Nama Tidak Boleh Disingkat
Kini, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus berupa nama panjang. Misalnya, nama Muhammad tidak boleh menjadi Muh atau Abdul yang tidak boleh disingkat menjadi Abd.
Hanya Berupa Huruf Latin
Pencatatan nama di surat kependudukan kini hanya dapat berupa huruf latin. Karena itu, tanda baca serta angka tidak boleh digunakan lagi. Misalnya saja ‘M.’ yang kini hanya menjadi ‘M’ (tanpa tanda titik).
Penulisan Tanpa Gelar
Berbagai penulisan gelar baik di depan nama maupun di belakang nama kini tidak boleh dicantumkan di dokumen kependudukan. Misalnya, gelar di depan nama seperti Profesor (Prof.), Insinyur (Ir.), Dokter (dr.), hingga Harji (H atau Hj). Ataupu, gelar pendidikan di belakang nama seperti diploma dan sarjana juga tidak dicantumkan dalam kartu kependudukan.
Aturan Secara Umum
Secara umum, penulisan nama dalam dokumen kependudukan adalah menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, menggunakan nama marga dan famili di dokumen kependudukan, jumlah kata minimal 2, dan jumlah maksimal huruf adalah 60.