Prabunews.com – Saat palang pintu perlintasan rel kereta api tertutup, pengendara motor maupun mobil wajib berhenti.

Namun, masih ada saja pengendara yang bandel dan memilih menerobos rel kereta api dengan alasan buru-buru.

Dengan menerobos palang pintu perlintasan rel kereta api yang tertutup akan membahayakan nyawa penyendara.

Pemotor atau pengemudi mobil yang masih nekat menerobos rel kereta api juga bisa di kenai sanksi.

Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

Tapi kebanyakan mesin motor atau mobil yang melintas di rel kereta api sering kali mendadak mati.

Lalu kenapa mesin motor atau mobil bisa mati Ketika persis berada di atas rel kereta api?

  1. Penjelasan teknisnya adalah di kereta api (lokomotif) ada boggie (roda kereta) dimana komponen utamanya adalah dinamo. Di dalam dinamo ada tegangan atau unsur magnet yang cukup besar, jika lokomotif seri CC berarti ada 3 rangkaian boggie (6 buah dinamo besar).

Hal ini berdampak pada rel yang terbuat dari baja dapat menghantarkan medan magnet sejauh 1 km dari lokomotif.

  1. Saat kendaraan bermotor melintasi rel KA biasanya menggunakan kecepatan rendah, apabila pengendara tidak memindahkan gigi mesin yang lebih rendah maka putaran mesin dinamo kendaraan bermotor dan koil yang ada seketika mati akibat faktor medan magnet boggie KA yang dihantarkan oleh rel KA.
  2. Petugas JPL selalu menutup pintu perlintasan sebelum KA mendekati perlintasan (berjarak kurang lebih 3 Km).
  3. Bila ada pengemudi masih nekat menerobos/melintasi rel KA yang berjarak kurang dari 1 Km akan mengakibatkan mesin dinamo dan koil mobil yang sudah lemah langsung mati.
  4. Bila hal ini terjadi segera keluar dari mobil atau turun dari motor, karena mesin mobil akan susah untuk di stater kembali.

Karena bahaya tersebut, disarankan jangan nekat melintasi rel KA bila sudah terlihat KA walaupun masih berjarak 1 Km dari perlintasan sebidang demi keselamatan Anda.

  1. Ingat KA tidak bisa mengerem mendadak karena roda dan rel terbuat dari baja sehingga tidak ada friksi, rata-rata KA akan berhenti sejauh 800 M setelah di rem.

PPNS Perkeretaapian, Bagas Senoadji berpesan:

“Lebih Baik Kehilangan Waktu 1 Menit Daripada Kehilangan Nyawa Dalam 1 Menit”.

ini..!!!

Share Artikel ini bila menurut anda bermanfaat untuk orang lain !!!

Scroll to Top