Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman ke Bank

Prabunews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan bahwa konten yang diunggah ke Youtube serta memiliki banyak views atau penonton dapat dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditanda tangani Presiden Jokowi pada 12 Juli lalu.

Dengan demikian, konten di Youtube juga termasuk bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Yasonna menerangkan, sertifikat kekayaan intelektual, merek ataupun hak cipta lagu bisa diunggah ke YouTube dan mempunyai jutaan viewers, sudah memiliki nilai jual.

“Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” lanjutnya.

Adapun kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut Yasonna, valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang akan diterima. Lembaga keuangan yang akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual terebut.

Sehingga, semakin tinggi valuasi dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki maka akan semakin besar nilai pinjaman yang akan diberikan pula.

Berdasarkan peraturan tersebut, kekayaan intelekual juga harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Maka dari itu, Yasonna mengajak masyarakat maupun pemerintah daerah untuk penduli terhadap kekayaan intelektual (KI) yang dibuat.

Pencatatan karya intelektual juga dapat melindungi karya maupun inovasi yang dimiliki. Pun menjadi salah satu bukti ketika terjadi pelanggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

 

 

Scroll to Top