Prabunews.com – Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8), atas dugaan pelanggaran etik usai kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ditempatkan di Patsus Selama 30 Hari
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri kemudian menempatkan Sambo di (patsus) tempat khusus di Korps Brimob selama 30 hari. Selama penempatan itu, Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
“Ya betul 30 hari info dari Itsus,” demikian konfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (7/8).
Bukan Tersangka
Penempatan khusus terhadap Sambo itu bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi.
Sebab, proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Timsus sendiri berproses dan bekerja secara ilmiah berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI). Sementara, Irsus sendiri fokus terhadap pelanggaran kode etiknya.
Diduga Langgar Prosedur Penanganan TKP
Sebelumya, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) insiden tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tigas, Jakarta Selatan. Ia kemudian langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
Pelanggaran itu seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya.”