Guru Honorer asal Lombok Jual Narkoba, Sebagian Hasilnya untuk Anak Yatim

ARTIKEL, KRIMINAL568 Dilihat

Prabunews.com – Seorang mantan Guru Honerer (HA) memutuskan untuk mulai berjualan narkoba demi menghidupi biaya kehidupannya yang tidak tertutupi gajinya.

“Hasilnya sangat menggiurkan. Jadi, dia per bulan itu Rp36 jutaan, karena mendapatkan barang ini seminggu 2 kali,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra, melansir Kompas.

Pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tertangkap setelah enam bulan sejak menjual barang ilegal tersebut.

Aksi HA diketahui polisi saat tengah melakukan transaksi dengan FT di rumahnya sendiri. Laporan dari warga mengenai aksi ini juga mendorong pihak polres Lombok Timur untuk menyelidiki HA lebih lanjut.

Saat penggerebekan, polisi menemukan setidaknya dua paket sabu yang disembunyikan di bawah papan biliar beserta alat konsumsi sabu tersebut, serta uang sejumlah RP 150.000.

Agar usahanya dilancarkan, HA menyumbang sebagian hasil pendapatan penjualan barang ilegal itu kepada orang lain, termasuk anak yatim.

Pelanggan setia HA, sebut Bagus, adalah kelompok nelayan di wilayah Labuan Lombok, termasuk FT.

Sementara itu, HA dijerat UU Narkotika Pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atas kasus ini.

Kasus Lainnya

Plot Breaking Bad seperti ini memang sering terjadi di Indonesia. Rata-rata pelaku yang melakukan penjualan barang ilegal itu alasannya karena keterbatasan ekonomi dan membutuhkan biaya.

Di Makassar pada Juni 2020, seorang guru asal Kabupaten Jeneponto (MDS) mengedarkan sabu dengan alasan yang sama.