Prabunews.com – Pemerintah mengusulkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut pemerintah, mata pelajaran pancasila diperlukan untuk memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, serta karakter generasi penerus bangsa.
“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melansir situs resmi Kemendikbudristek, Jumat (2/9).
Pancasila nantinya akan menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Dua mata pelajaran wajib lainnya adalah agama dan bahasa Indonesia.
RUU Sisdiknas, kata Anindito, tidak hanya mengatur mata pelajaran wajib melainkan muatan wajib juga.
Adapun muatan wajib kurikulum itu seperti matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
Muatan wajib itu diajarkan tanpa terpaku dengan metode pembelajaran. Pemerintah pun mempersilakan instansi pendidikan untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin.
“Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi DPR RI.
RUU Sisdiknas tersebut bakal menyatukan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.