Prabunews.com – Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba. Status ini ditetapkan usai gelar perkara pada Jumat (14/10) siang.
Teddy Minahsa diketahui lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (13/10) malam, sebelum gelar perkara siang tadi.
“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Dbidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” demikian keterangan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy ini lantas tercium usai tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menagkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Anggota polisi yang tertangkap tersebut meliputi pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Salah satu dari mereka itu merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam pengembangan kasus ini seberat 3,3 kilogram, sedangkan 1,7 kilo sudah berhasil dijual, Sehingga total ada 5 kilogram.
Sementara itu, para tersangka dijrat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Diketahui ancaman maksimal hukuman mati, dan minimal 20 tahun penjara.