Prabunews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk diketahui, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama kurun waktu tertentu maupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan waktu masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Bagi pengusaha yang mencicil atau telat melakukan pembayaran THR, maka akan diberikan sanksi oleh Kemnaker. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksi diberikan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.