Akibat Melakukan Kekerasan dan Penganiayaan di Muka Umum, Tersangka DD terancam 10 Tahun Penjara

Prabu PROGRAM, NEWS508 Dilihat

Garut, Prabunews.com – Bertempat di Mako Polres Garut Polda Jabar Jl. Jend. Sudirman No. 204 Kec. Karangpawitan Kab. Garut, dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Tindak Pidana Menguasai, membawa senjata tajam tanpa ijin, kekerasaan dimuka Umum dan penganiayaan di Wilayah Kab. Garut dengan tersangka Berinisial DD als Buaya, Senin (31/05/2021).

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si didampingi Dandim 0611/ Garut Letkol Inf. CZI Deni Iskandar M.Tr(Han), Dandempom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas SH, Waka Polres Garut andrey valentino, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Mohammad Devi F, S.I.K, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH, M.Si, Kasat Tahti IPTU Gopar, Kanit Jatanras IPDA Wawan SH, Kasubag Humas Polres Garut IPDA H. Muslih, Kasi Propam IPDA Sona RA, SE, MM dan Ahli Bahasa Dhea Intan Kusumawardhani, M.Pd.

Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Adi Benny Cahyono menyampaikan bahwa Konferensi Pers Tindak Pidana Menguasai, Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin, Kekerasan Dimuka Umum dan Penganiayaan terjadi di Pantai Sayang Heulang Desa Mancagahar Kec. Pamengpeuk Kab. Garut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / V / 2021 / JBR / RES GRT / SEK PAMEUNGPEUK Tanggal 28 Mei 2021 dan Nomor : LP / B / 166 / V / 2021 / JBR / RES GRT Tanggal 28 Mei 2021, ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Korban Berinisial JK, Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat Kp. Bunisari Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.

“Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan berinisial DB (45) Alamat Kp. Cibera Ds. Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut dan HD (25) Alamat Kp. Yayasan Ds. Sagara Kec. Cibalong Kab. Garut, ucap Adi.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa Kronologis, pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 bertempat di pantai Sayang Heulang Kec. Pameungpeuk Kab. Garut korban dianiaya dan diancam dengan sajam oleh pelaku kemudian korban melaporkan kepada Sdr. Sarifudin (Anggota TNI AD) kesatuan Kodim Depok yang sedang melaksanakan cuti, setelah itu terjadi adu mulut dan perkelahian.

Kemudian masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Ds. Mancagahar (BRIPKA Bedi Jubaedi) berusaha melerai, setelah itu Sdr. Dadang Buaya merampas golok milik petani yang kebetulan sedang lewat dan akan mangayunkan atau membacok kearah BRIPKA Bedi akan tetapi dapat menghindar, kemudian sekitar Pukul 09.15 Wib Sdr. DADANG (pelaku) datang ke Mako Koramil Kec. Pameungpeuk dan kemudian terjadi pengancaman dengan sajam dan pehinaan dengan kata kata kasar, setelah itu Sdr. DADANG DKK datang mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk lalu mencari BRIPKA Bedi dengan membawa sajam dan menyerang BRIPKA Uun namun bisa dihalau sekitar Pukul 12.00 Wib Sdr. DADANG dan Sdr. HERDIAWAN diamankan oleh personil gabungan TNI – POLRI selanjutnya di bawa ke Mapolres Garut Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Adapun kepada para tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan Proses Penyidikan lebih lanjut di Polres Garut Polda Jabar,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 (Dua) Buah Golok, 1 (Satu) Buah Samurai, 1 (Satu) Buah Tongkat Besi dan 1 (Satu) Botol Miras.

“Para tersangka dijerat dengan UU DARURAT NO 12 Tahun 1951 JO Pasal 170 JO Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, ” pungkas Kapolres Garut AKBP Adi Benny.

(mht)