ASN Boleh Bekerja di Rumah Kata Menpan RB

Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pengawasan atau monitoring juga melakukan pembagian kerja pada tiap ASN. Bila perlu ada alat kontrol untuk melihat seperti apa target kerjanya.

“Ini tidak libur, tetapi hanya mengubah sistem kerjanya yang selama ini bekerja di kantor, menjadi bekerja di tempat tinggalnya masing-masing. Jadi bukan libur. Tegasnya

Hingga Kemarin Total ODP Penyebaran COVID-19 di Jabar Capai 653 Orang, Pemprov Terapkan Proaktif Tes COVID-19

Ada Harapan, Kina Dapat Melawan Covid 19 Selama WFH, Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel.

Baca juga : Jumpa Pers Oded Umumkan Tanggap Darurat Penyebaran Virus Corona

Pejabat Pembina Kepegawaian juga mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran.

Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.

Scroll to Top