Audiensi Dan Diskusi DPRD Jawa Barat Dengan FAGI, LBP2, AKSI, MKKS, Komite Sekolah Dan Jurnalis Pendidikan Terkait Regulasi Pendanaan Pendidikan Di Sekolah

Bandung, Prabunews.com – Permasalahan regulasi pendanaan pendidikan di sekolah sampai saat ini masih menjadi agenda yang harus diselesaikan terkait payung hukum dan keseragaman di sekolah khususnya untuk tingkat SMA / SMK.

Guna memberikan masukkan FAGI Jabar, LBP2, AKSI, MKKS, Perwakilan Komite Sekolah dan Jurnalis Pendidikan mengadakan audiensi dan diskusi dengan DPRD Komisi 5 bertempat di Ruang Bamus DPRD Jawa Barat Senin (06/09/2021).
Seperti yang diutarakan Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya yang biasa disapa Gus Ahad, bahwa audiensi ini sangat penting dan menjadi prioritas guna memberikan solusi permasalahan di lapangan.

Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan menyatakan bahwa stigma sekolah SMA / SMK negeri gratis dan telah menjadi paradigma di masyarakat secara luas, sedangkan seperti yang terjadi di lapangan justeru masih ada aduan masyarakat bahwa sekolah masih memungut bahkan banyak surat cinta dari LSM, media ke sekolah sampai para Kepala sekolah harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), ujar Iwan.

Pungutan di sekolah biasanya dipakai untuk operasional dan dana investasi. Belum lama ada edaran Satgas Saber Pungli yang menyatakan larangan adanya pungutan, tetapi dari lampiran lembaran yang ada tetap memberikan peluang bagi orang tua yang mampu dan mau untuk membantu pengembangan pendidikan melalui sumbangan. Iwan mengharapkan adanya regulasi yang jelas dan pasti dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mengenai pembiayaan pendidikan di sekolah, jangan sampai ada Kepala Sekolah harus berhadapan dengan APH karena adanya pungutan/sumbangan.

Pada kesempatan yang sama Kepala SMAN 15 dan Ketua MKKS Andang Sagara, menyampaikan testimoninya bahwa baru sampai di sekolah hanggar olahraga mengalami kerusakan akibat hujan lebat. Setelah diadukan ke Disdik disampaikan tidak ada anggaran, lalu ke komite ternyata jawabannya bahwa urusan sekolah adalah urusan pemerintah, benar bahwa sekolah mendapatkan bantuan tetapi bukan peruntukannya sehingga sampai saat ini belum bisa diperbaiki.

Testimoni lainnya dari Kepala SMKN 4 Agung menyatakan bahwa Kepsek diharuskan memiliki jiwa kewirausahaan, tetapi jiwa wirausaha ini bisa berkembang karena adanya ketakutan pada saat akan mengambil tindakan. BOPD yang didapatkan habis oleh upah honorer sedangkan SMK adalah sekolah yang banyak mengeluarkan investasi dan terhadang oleh aturan dari Saber pungli pada saat akan ada program pemberdayaan orang tua yang mampu, padahal visi SMK Juara harus bisa tercapai.

Ketua Komite SMKN 2 Bandung menyatakan bahwa apabila tidak bayar atau gratis maka orang tua senang sekali, tetapi dengan melihat kenyataan sekolah menjadi bingung.
Komite SMAN 24 Kolonel (Purn) Asep Setiadi menyatakan bahwa situasi di SMA sama dengan di SMK. Dan sosialisasi awal program sekolah adalah hal yang sangat penting disampaikan, serta adanya kejelasan hukum bagi sekolah saat melaksanakan program pengembangan sekolah.

Ketua LBP2 AA. Maung menyampaikan sejak awal program sekolah gratis akan menjadi dilema apabila tidak diselaraskan dengan undang-undang. Dan dari stakeholder harus mensosialisasikan secara jujur juga mengenai biaya yang didapatkan oleh sekolah untuk bidang-bidang apa saja. Yang paling utama adalah adanya aturan yang sinkron antara Saber pungli, inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala SMAN 17 Agus Setia Mulyadi menyampaikan cost atau biaya yang disampaikan berdasarkan penelitian dari UPI ternyata sumbangan yang diterima tidak seimbang dengan pengeluarkan yang harus dikeluarkan.

Kesimpulan dari audiensi ini disampaikan oleh Gus Ahad, yaitu :
– Secepatnya dibuatkan regulasi agar Kepsek aman pada saat dijalankan program sumbangan untuk pengembangan pendidikan.
– Solusi fundamental adanya komunikasi intensif guna perbaikan perda mengenai pendidikan.
Selain dihadiri oleh aktivis pendidikan Jawa Barat, audiensi ini dihadiri pula oleh unsur Disdik Jabar, Inspektorat Jawa Barat, BAPPEDA Jawa Barat, Anggota Komisi 5 DPRD Propinsi Jawa Barat dan Perwakilan Kepala Sekolah SMA serta SMK Kota Bandung dan Kota Cimahi.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top