Prabunews.com – Penjual yang menjual pakaian bekas impor mereka di E-Commerce bakal dicoret dan dimasukan ke daftar hitam.
Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan menyebut bahwa setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor.
Sanksi tersebut biasanya memang serupa antara satu e-commerce dengan yang lainnya. Sanksi, lanjut Budi, sudah diberlakukan karena penjual di e-commerce dari awal telah menyepakati ketentuan tersebut.
Sehingga, jika menjual produk yang melanggar hukum, maka penjual akan dikenakan sanksi.
“Prinsipnya ‘kalau saya buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, saya hanya akan jual yang sesuai hukum’, which is yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan akan dilakukan tindakan penalti,” kata Budi dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3).
Langkah pertama, e-commerce akan take down atau menurunkan tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor. Jika penjual tersebut kembali menjual pakaian bekas impor, maka akan di-blacklist dan tidak bisa lagi berjualan di e-commerce.
“Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya jadi enggak bisa buka toko di platform,” kata Budi.
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba meminta agar e-commerce segera menindak pedagang pakaian bekas impor di platformnya.
Harapannya, pekan ini tidak ada lagi pedagang pakaian bekas impor di e-commerce. Hanung menyebut bahwa pakaian bekas impor telah merugikan pasar UMKM sebesar 15 hingga 20 persen, serta menganggu industri tekstil dalam negeri.
“Industri tekstil dan industri alas kaki pencipta lapangan kerja terbesar, tiga persen dari lapangan kerja ini bekerja di sektor itu. Kita enggak mau industri kita hancur gara-gara hal semacam itu, hancur oleh impor barang bekas dari luar,” terang Hanung.
Permasalahan pakaian bekas impor kembali muncul beberapa waktu terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakan mengecam pakaian bekas impor atau yang dikenal sebagai thrifting itu lantaran menganggu industri tekstil dalam negeri.
Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3) lalu.