Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Prabunews.com – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Majelis hakim PN Jakarta selatan menilai Bharada E telah terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Bharada E.

Hal memberatkan yakni tindakan Bharada E yang tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sementara hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih muda.

Adapun Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E didakwa bersama Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan divonis hukuman 13 tahun penjara.

Scroll to Top