Prabunews.com – Majelis hakim menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memiliki kesempatan untuk menggagalkan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tapi tidak dilakukan.
Hakim menilai Bharada E juga sedari awal telah mengetahui adanya rencana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Terdakwa sudah tahu timbul maksud Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua dan dengan jawab siap komandan serta menambah peluru glock 17 pemberian saksi Ferdy Sambo menegaskan kesediaan terdakwa melakukan penembakan kepada korban Yosua,” kata hakim anggota Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Hakim menyinggung soal momen Bharada E yang berdoa menjelang penembakan Brigadir J di riuamh Duren Tiga.
Teindakan tersebut itu tidak berkontribusi terhadap upaya menganggalkan pembunuhan. Bharada E justru turun dari lantai 2 menemui Sambo dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir J.
“Menimbang selanjutnya ketika Yosua telah dipegang tengkuknya serta didorong Ferdy Sambo, saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa dengan ‘woy kamu tembak cepat, kau tembak cepat’ terdakwa telah mengarahkan Glock 17 miliknya ke tubuh Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 kali sehingga mengenai tubuh korban vital antara lain dada sebelah kiri,” tutur hakim.
Menurut hakim, Bharada E bisa saja membunuh Brigadir J dengan mengarahkan tembakan ke anggota tubuh lainnya. Namun, Ia justru menembak daerah vital tubuh Brigadir J yakni bagian dada.
“Di sini pun sebenarnya terdakwa punya kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya,” tegas hakim.