Prabunews.com – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menegaskan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya untuk ‘membunuh’ Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Bharada E dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Dalam pernyatannya itu, Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak memerintahkannya untuk menghajar melainkan membunuh Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso awalnya bertanya soal kejadian di rumah pribadi Sambo di Saguling III usai rombongan Magelang dari tiba di Jakarta.
Bharada E mengaku saat itu dirinya dipanggil Sambo ke lantai 3 untuk berbincang di ruang keluarga yang berada di sana.
Ia dan Sambo kemudian di sofa. Lalu Sambo bertanya mengenai kejadian di Magelang. Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi Magelang.
Menurut pengakuan Bharada E, Sambo saat itu menangis dan mengatakan Yosua telah melecehkan istrinya di Magelang.
“Yosua sudah melecehkan ibu di Magelang. Dia bilang ‘Memang kurang aja anak itu, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Enggak ada gunanya pangkat saya ini, Chad, kalau keluarga saya dibeginikan’ terus dia bilang ke saya ‘Memang harus dikasih mati anak itu’,” dia menjelaskan.
Bharada E juga mengaku bersalah karena tidak mengetahui kejadian di Magelang. Sedangkan dirinya termasuk salah satu anggota yang bertugas saat itu.
“Kemudian dia maju, Yang Mulia. Mengubah posisi. Lalu merapat baru lihat ke saya dia bilang ‘Nanti kamu yang bunuh Yosua ya’. Dia bilang ke saya ‘Kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh, enggak ada yang jaga kita lagi, Chad’. Pada saat itu saya cuma jawab ‘Siap pak’,” terang Bharada E.
Hakim setelahnya bertanya “Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?”
“Bunuh,” jawab Bharada E.
Hakim kembali menegaskan perintah yang diberikan Sambo bukanlah ‘Hajar’ maupun ‘Backup’. Hal ini pun dikonfirmasi Eliezer.
Hakim juga memastikan perintah yang diberikan Sambo kepada Bharada E jelas untuk membunuh Brigadir J. Ia mengatakan bahwa perintah itu jelas.
“Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?” tanya Hakim.
“Siap, Yang Mulia,” kata Bharada E.
“Bunuh dengan cara apa?” tanya Hakim lagi.
“Itu belum dijelaskan, Yang Mulia,” kata Bharada E.
Bharada E menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.