Delman Akan Dilarang Permanen Beroperasi di Monas

Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali menegaskan soal larangan angkutan delman yang beroperasi di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Pengoperasian delman di kawasan Monas memang dilarang, yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016.

“Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas,” kata Plt. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk gugus tugas untuk pelarangan keberadaan delman di sana.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun kusir delman tekait kebijakan tersebut.

Scroll to Top