Prabunews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose Kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melegalisasi ganja untuk kepentingan apapun.
“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose pada acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu (19/6).
Belakangan ini di beberapa negara mulai melegalkan ganja, salah satunya Tahiland yang sudah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis atau pengobatan.
Namun, Pemerintah Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan, salah satunya menetapkan batasan ekstraksi ganja.
Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC).
Pemerintah juga akan melarang ganja dijual ke perempuan hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun.
Selain itu, masyarakat yang mengisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, mereka bisa menghadapi tuntutan.
Selain Thailand ada beberapa negara lain yang telah mengambil kebijakan legalisasi ganja, antara lain Kanada, Italia, Australia, Argentina, Belanda, Meksiko, hingga Uruguay.
Meski begitu, banyak negara yang masih menetapkan tanaman ini illegal.
Amerika, misalnya, kebijakan legalisasi ganja di negara ini tidak merata. Hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.
“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” tegasnya kembali.