Prabunews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur mengizinkan pasangan yang berbeda agama untuk menikah secara sah di mata hukum. Pasangan yang dimaksud yakni beragama islam dan Kristen.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya,” demikian putusan Hakim melansir situs resminya, Selasa (21/6).
Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon ke dalam register pencatatan perkawinan.
Sebelumnya, pasangan yang berbeda agama tersebut (RA dan EDS) menikah pada Maret 2022. Namun berkasnya ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.
Mereka kemudian mengajukan perizinan terkait menikah beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti yang tertuang dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006.
Warga juga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama.
Merujuk UU No. 1 tahun 1974, perkawinan merupakan hak asasi warga. Selain itu, warga juga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.